Kalian pasti bertanya - tanya sebenarnya Wanita itu wajib shalat Jum'at nggak sih?? atau shalat Dhuhur aja dan tidak shalat Jum'at?? atau shalat Jum'at tapi dirumah??. Nah pada kesempatan kali ini saya akan mencoba membahas Hukum shalat Jum'at bagi wanita beserta dengan Dasar - dasar haditsnya.
Shalat Jum'at bagi wanita sendiri dikalangan para Ulama memiliki perbedaan pendapat.
Pendapat pertama,
عَنْ
طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ اَبِى مُوْسَى عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ اِلاَّ اَرْبَعَةً: عَبْدٌ
مَمْلُوْكٌ اَوْ امْرَأَةٌ اَوْ صَبِيٌّ اَوْ مَرِيْضٌ.
الحاكم، فى المستدراك 1: 425، هذا حديث صحيح على شرط الشيخين
Dari
Thariq bin Syihab, dari Abu Musa, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat
Jum’at
adalah wajib atas setiap orang Islam dengan berjama’ah,
kecuali empat golongan : hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang
sakit”.
[HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak juz 1, hal. 425, ini hadits shahih atas syarat
Bukhari Muslim].
Dari hadits diatas jelas diterangkan bahwa shalat Jum'at itu wajib bagi wanita yang tidak wajib adalah berjama'ahnya. Artinya wanita tetap shalat Jum'at tetapi boleh dikerjakan sendiri dirumah.
Pendapat kedua,
عَنْ
تَمِيْمِ الدَّارِيّ عَنِ النَّبِيّ ص قَالَ: اَلْجُمُعَةُ وَاجِبَةٌ اِلاَّ عَلَى
امْرَأَةٍ اَوْ صَبِيّ اَوْ مَرِيْضٍ اَوْ عَبْدٍ اَوْمُسَافِرٍ.
الطبرانى، فى المعجم الكبير 2: 51،
Dari
Tamim Ad-Daariy, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Shalat
Jum’at
itu wajib, kecuali bagi wanita, anak-anak, orang sakit, hamba sahaya, atau
musafir”.
[HR. Thabrani, dalam Al-Mu’jamul
Kabir juz 2, hal. 51, dhaif, karena di dalam sanadnya ada Al-Hakam bin ‘Amr,
ia tertuduh dusta, dan Dlirash bin ‘Amr
Al-Multiy , ia matruk].
Hadits kedua ini menjelaskan kalau wanita tidak wajib melakukan shalat Jum'at.
Kesimpulan
Udah jelas?? Atau masih bingung mau memilih pendapat pertama atau kedua??Ok... mari sama - sama kita lihat kedudukan Kedua Hadist tersebut, hadits pada pendapat pertama adalah hadits shahih dan hadits pendapat kedua adalah dhaif, jadi kita pilih pendapat yang pertama yang berarti wanita wajib shalat jum'at, yang tidak wajib adalah berjama'ahnya.
Sekian pembahasan saya tentang shalat Jum'at untuk wanita, semoga memberi pencerahan bagi sobat sekalian :)
Tapi kalau sobat memiliki pemahaman lain tentang shalat Jum'at untuk wanita juga tidak masalah, asalkan memiliki dasar yang kuat. Karena perbedaan pendapat sendiri sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW.
Sekian pembahasan saya tentang shalat Jum'at untuk wanita, semoga memberi pencerahan bagi sobat sekalian :)
Tapi kalau sobat memiliki pemahaman lain tentang shalat Jum'at untuk wanita juga tidak masalah, asalkan memiliki dasar yang kuat. Karena perbedaan pendapat sendiri sudah ada sejak jaman Rasulullah SAW.
Wallahu a'lam
Sumber materi : Brosur Jihad Pagi MTA "Risalah Shalat Jum'at ke-3" Minggu, 28 Mei 2006
Sumber gambar/ilustrasi : http://www.islampos.com/wp-content/uploads/2014/05/wanita-shalat.jpg

Tidak ada komentar:
Posting Komentar